Pendidikan nilai dan moral dalam Standar Isi Pkn SD
A. Bagaimana Pendidikan nilai dan moral dalam Standar Isi Pkn SD ?
Menurut peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hal-hal dan kewajibannya untuk diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya sebagai berikut:
1. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Partisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab,dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.
3. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter -
karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa
lainnya.
4. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Struktur
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan pengorganisasian
kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan
pembelajaran pada setiap Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
Berdasarkan
kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan
karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut :
Keterangan:
·
Matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya
dapat memuat Bahasa Daerah.
·
Selain kegiatan intrakurikuler seperti
yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan
ekstrakurikuler Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib),
Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
·
Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka
(terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya
adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta
didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan
sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam
usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan
demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung
kegiatan kurikuler.
·
Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok
matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B
yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok matapelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan
oleh pemerintah daerah.
·
Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat
diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya
atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
·
Sebagai pembelajaran tematik terpadu,
angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap matapelajaran adalah relatif.
Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian
kompetensi yang diharapkan.
·
Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran
setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan
kebutuhan peserta didik.
·
Khusus untuk matapelajaran Pendidikan
Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang
ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Dalam
ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan untuk pendidikan dasar
dan menengah, menurut Permendiknas No. 22 tahun 2006 secara umum meliputi
subtansi kurikuler yang di dalamnya mengandung nilai dan moral sebagai berikut
:
1. Persatuan
dan kesatuan bangsa, meliputi : hidup rukun dalam perbedaan.
2. Norma,
hukum dan peraturan, meliputi : tata tertib di sekolah, tata tertib dalam
keluarga, peraturan di masyarakat, peraturan di daerah dan peraturan di negara.
3. Hak
asasi manusia, meliputi : Hak dan kewajiban anak, hal dan kewajiban anggota
masyarakat, perlindungan HAM.
4. Kebutuhan
warga negara, meliputi : Hidup gotong royong, bebas berorganisasi, bebas mengeluarkan
pendapat, menghargai keputusan Bersama.
5. Konstitusi
negara, meliputi : proklamasi kemerdekaan.
6. Kekuasaan
dan politik, meliputi : pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah,
otonomi dan pemerintahan pusat.
7. Pancasila,
meliputi : sebagai dasar negara, pengalaman nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari.
8. Globalisasi,
meliputi : globalisasi di lingkungan maupun di luar negeri, dampak globalisasi,
hubungan internasional dan organisasi internasional.
Pada
setiap kelas memiliki standar kompetensi dan kompetensi dasar serta muatan nilai
dan moral, sebagai berikut :
Posting Komentar untuk "Pendidikan nilai dan moral dalam Standar Isi Pkn SD"