Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendidikan nilai dan moral dalam Standar Isi Pkn SD


A.    Bagaimana Pendidikan nilai dan moral dalam Standar Isi Pkn SD ?

Menurut peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hal-hal dan kewajibannya untuk diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya sebagai berikut:

1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.

2.      Partisipasi secara aktif dan bertanggung jawab,dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti korupsi.

3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter - karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.

4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

 

Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut :

 

Keterangan:

·         Matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.

·         Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.

·         Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.

·         Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.

·         Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.

·         Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap matapelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.

·         Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

·         Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

 

            Dalam ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan untuk pendidikan dasar dan menengah, menurut Permendiknas No. 22 tahun 2006 secara umum meliputi subtansi kurikuler yang di dalamnya mengandung nilai dan moral sebagai berikut :

1.      Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi : hidup rukun dalam perbedaan.

2.      Norma, hukum dan peraturan, meliputi : tata tertib di sekolah, tata tertib dalam keluarga, peraturan di masyarakat, peraturan di daerah dan peraturan di negara.

3.      Hak asasi manusia, meliputi : Hak dan kewajiban anak, hal dan kewajiban anggota masyarakat, perlindungan HAM.

4.      Kebutuhan warga negara, meliputi : Hidup gotong royong, bebas berorganisasi, bebas mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan Bersama.

5.      Konstitusi negara, meliputi : proklamasi kemerdekaan.

6.      Kekuasaan dan politik, meliputi : pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah, otonomi dan pemerintahan pusat.

7.      Pancasila, meliputi : sebagai dasar negara, pengalaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

8.      Globalisasi, meliputi : globalisasi di lingkungan maupun di luar negeri, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional.

 

            Pada setiap kelas memiliki standar kompetensi dan kompetensi dasar serta muatan nilai dan moral, sebagai berikut :

Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian

Posting Komentar untuk "Pendidikan nilai dan moral dalam Standar Isi Pkn SD"